User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139601_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#20Q: wp bayar uang muka di april tgl 4 dgn ppn, tapi salah tarif menggunakan 10%, tgl 6 disetor kembali kekurangan 1% nya, apakah pembayaran tsb harus menggunakan 2 faktur berbeda?, atau cukup 1 faktur sj?


Jawaban

Cukup dibuatkan fp pengganti saja dede. Tp kalau dia bikin fp tgl 4 harusnya tarifnya sudah 11% sih… sudah dicek nomor fp nya belum? kalau belum dibuatkan FP, atau FP nya belum upload,, karena penyerahan terutang setelah berlakunya tarif ppn 11%, harusnya memungut ppn 11%. Kalau tarif di data fp nya sudah sesuai tp jumlah uang yg diberikan pengguna jasa/pembeli masih kurang, tinggal mintakan sisa kekurangannya…

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R M V T L
L E M I A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K K Y​ I C
 
faq/2022/04/07/000139601_1234.txt · Last modified: (external edit)