User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139596_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika sudah lewat dr 3 bulan sudah ga dianggep sebagi FP kah min?


Jawaban

Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, fpnya tetap harus dibuat dan dilapor tp kalau lebih dari 3 bulan jadi dianggap tidak dibuat, efeknya ke penjual dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, efeknya ke pembeli gabisa dikreditkan pmnya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E L F L​ N
S V D R S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X G I J J
 
faq/2022/04/07/000139596_1234.txt · Last modified: (external edit)