faq:2022:04:07:000139596_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika sudah lewat dr 3 bulan sudah ga dianggep sebagi FP kah min?
Jawaban
Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, fpnya tetap harus dibuat dan dilapor tp kalau lebih dari 3 bulan jadi dianggap tidak dibuat, efeknya ke penjual dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, efeknya ke pembeli gabisa dikreditkan pmnya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139596_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion