User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139595_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo min mau tanya sesuai peraturan terbaru, faktur pajak keluaran di efaktur diupload paling lambat tgl 15 bulan berikutnya. Kalau ada pembetulan setelah tgl 15 itu bagaimana ya?


Jawaban

pembetulan maksudnya fp pengganti kah? kalo iyaa, penggantian fp masih tetap bisa dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tsb dilaporkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan (blm diperiksa)

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M G L U J
N V N T I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H S D Q K
 
faq/2022/04/07/000139595_1234.txt · Last modified: (external edit)