faq:2022:04:07:000139595_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo min mau tanya sesuai peraturan terbaru, faktur pajak keluaran di efaktur diupload paling lambat tgl 15 bulan berikutnya. Kalau ada pembetulan setelah tgl 15 itu bagaimana ya?
Jawaban
pembetulan maksudnya fp pengganti kah? kalo iyaa, penggantian fp masih tetap bisa dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tsb dilaporkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan (blm diperiksa)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139595_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion