faq:2022:04:07:000139592_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#63Q: wp sudah lapor spt pph final masa april di efiling dan berhasil, apakah perlu lapor pembetulan di ebupot unifikasi?
Jawaban
#63A: berdasarkan Pasal 13 PER-24/2021, SPT Masa Unifikasi harus digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh mulai masa pajak April 2022. Silakan laporkan ulang SPT menggunakan eBupot Unifikasi untuk masa April. Terkait SPT Masa yang telah dilaporkan melalui eFiling, silakan konfirmasikan ke KPP terdaftar.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139592_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion