faq:2022:04:07:000139591_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#51Q kalo kripto rugi, apa kena pajak?
Jawaban
#51A: Ketentuan perpajakan PPh 22 terkait Transaksi Aset Kripto diatur lebih detil pada PMK-68/2022 yang berlaku mulai 1 Mei 2022. Saat ini atas transaksi aset kripto masih berlaku ketentuan umum sehingga objek pajak Pasal 4(1) huruf D UU PPh-HPP dikenakan apabila terdapat “keuntungan” pengalihan harta/aset oleh WP (bukan kerugian).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139591_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion