faq:2022:04:07:000139587_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q: apakah semua FP dengan tanggal april, harus diupload sebelum 15 mei?
Jawaban
#3A: betul Dian, untuk FP yang dibuat di masa pajak April 2022, wajib diunggah paling lambat tanggal 15 Mei 2022 (Pasal 18 ayat 1 PER 3/2022). Contoh kasus ada di lampiran huruf A, angka 3.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139587_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion