faq:2022:04:07:000139577_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak apakah ada garis besar/ rangkuman perubahan dalam aturan PER-03/PJ/2022? wp tanya: 2. pengkreditan PPN masukan seperti apa mekanismenya? apakah masih maks. 3 bulan setelah masa berakhir? 3. Pembayaran PPN kurang bayar apakah harus tgl 15 juga?
Jawaban
2. pengkreditan PPN masukan seperti apa mekanismenya? apakah masih maks. 3 bulan setelah masa berakhir? mengacu ke Pasal 9 ayat 9 UU PPN 3. Pembayaran PPN kurang bayar apakah harus tgl 15 juga? Pasal 2 ayat 14 PMK-242/2014
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139577_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion