User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139570_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

berarti di Unifikasi ini beda dengan ketentuan lama ya. sebelumnya kan kalau ada kelebihan potong, yang mengajukan pengembalian harus dari pihak yang dipotong. berarti sekarang bisa ya dipindahbukukan oleh pemotong ke objek pajak lain. https://twitter.com/vanOppick/status/1511946196541005826


Jawaban

Pbknya diajukan oleh WP penyetor (tetap mengacu pada ketentuan Pasal 17 PMK-242/2014), bisa ke objek pajak lain juga sepanjang belum diperhitungkan dengan pph tterutang di SPT

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J P P S C
R J R L Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ E E K J
 
faq/2022/04/07/000139570_1234.txt · Last modified: (external edit)