faq:2022:04:07:000139569_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemberian hibah kepada anak apakah dapat menjadi hibah yang bukan objek pajak ketika si anak tersebut memiliki saham di perusahaan orang tuanya sebesar 10% karena mengacu ke ketentuan ada klausul seperti ini “sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) ?
Jawaban
apabila tidak memenuhi Pasal 2 ayat 3 dan Pasal 5 PMK-90/2020 maka tetap menjadi objek pajak penghasilan, hubungan pihak” berkenaan dengan kepemilikan tetap mengacu pada ketentuan pasal 18 ayat 4 UU PPh.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139569_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion