faq:2022:04:07:000139568_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di per 03 2022 ada disebutkan batas uplod adalah tgl 15 bln berikutnya stlh tgl pembuatan faktur, bagaimana dengan faktur PK pengganti, apakah tetap mengikuti batasan ini?
Jawaban
tidak termasuk untuk FP Pengganti, harus upload sebelum tgl 15 bulan berikutnya untuk FP normalnya
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139568_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion