faq:2022:04:07:000139563_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya Sindy, mau bertanya. Mengenai penetapan hari libur 29 April s/d 6 Mei 2022, kira2 dari sistem pajak sendiri untuk batas pembayaran PPN, batas pelaporan PPN, batas penyetoran PPh Badan dan batas pelaporan PPh Badan, kira2 ditanggal brp yaa? Lalu masuk kembali di tgl 6 Mei 2022, untuk penyetoran PPh 21, 23, 25, Final serta pelaporannya, batasnya di tgl berapa yaa?
Jawaban
silahkan dijelaskan sesuai pmk 242/2014 dan pmk-9/2018. Hari libur yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139563_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion