User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139562_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk pengembalian kelebihan pajak karena putusan banding, itu ga ada permohonannya kan ya? Akan diproses oleh KPP setelah putusan banding diterima?


Jawaban

betul ya. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung akan diproses pengembaliannya sesuai PMK 244/2015. akan diperhitungkan dulu dengan utang pajak. jadi wp tidak perlu mengajukan permohonan kembali untuk pengembalian jumlah lebih bayar sesuai putusan banding tersebut.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P L X M K
R N J O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N U G V Z
 
faq/2022/04/07/000139562_1234.txt · Last modified: (external edit)