User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139551_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. di Pasal 18 . utk tanggal pembuatan e-Faktur ini boleh dipastikan gk ya?Tanggal penyerahan atau tanggal pembuatan di efaktur


Jawaban

Sesuaikan dengan saat terutangnya sesuai pasal 3 ayat 2 PER-03/2022

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q J C​ B E
W T Q D C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G​ Y A Q E
 
faq/2022/04/07/000139551_1234.txt · Last modified: (external edit)