User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139539_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min.kasus saya bangunan sudah selesai tapi ppn kms belum di bayar.apakah saya harus membayar ppn kms per masa pd saat dimulai membangun sampai selesai atau saya totalin semua nya dan di byr 1x sekaligus semua biaya saya totalkan ? – Mas/Mba KMS itukan seharusnya dibayarkan tiap bulan sejak bangunan tersebut dibangun ya, nah kalau kasusnya begini gimana ya? Terima kasih


Jawaban

Iya per masa yaa,,,

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N C E R F
D᠎ K R M B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D S᠎ G K P
 
faq/2022/04/07/000139539_1234.txt · Last modified: (external edit)