faq:2022:04:07:000139539_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min.kasus saya bangunan sudah selesai tapi ppn kms belum di bayar.apakah saya harus membayar ppn kms per masa pd saat dimulai membangun sampai selesai atau saya totalin semua nya dan di byr 1x sekaligus semua biaya saya totalkan ? – Mas/Mba KMS itukan seharusnya dibayarkan tiap bulan sejak bangunan tersebut dibangun ya, nah kalau kasusnya begini gimana ya? Terima kasih
Jawaban
Iya per masa yaa,,,
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139539_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion