User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139524_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pemberitahuan Perubahan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 th berjalan bisa jadi dasar terbit STP g sih? (dalam hal WP gak mau bayar selisih naik dr surat tsb)


Jawaban

kalo pemberitahuan perubahan besarnya angsuran tersebut terbit krn kondisi yg diatur di pasal 25 ayat (6) uu pph bisa mas, klausulnya kan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu”

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Z᠎ X J G
P S K W L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T M᠎ F​ E Q
 
faq/2022/04/07/000139524_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1