faq:2022:04:07:000139524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemberitahuan Perubahan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 th berjalan bisa jadi dasar terbit STP g sih? (dalam hal WP gak mau bayar selisih naik dr surat tsb)
Jawaban
kalo pemberitahuan perubahan besarnya angsuran tersebut terbit krn kondisi yg diatur di pasal 25 ayat (6) uu pph bisa mas, klausulnya kan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu”
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139524_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion