faq:2022:04:07:000139510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#34Q: Dear Admin, Untuk tarif pemotongan PPh final jasa pelaksana konstruksi badan berubah ya? Dari 3% menjadi 2.65%? Mohon arahannya
Jawaban
#34A : WP suruh cek kembali ke Pasal 3 PP 9/2022 masuk ke kriteria yang mana untuk penetapan tarifnya.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139510_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion