faq:2022:04:07:000139472_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya untuk penerbitan SKPBT yang tidak melakukan pemeriksaan, apakah dapat mengajukan gugatan?
Jawaban
#53A pm ya mas SKP bisa digugat sesuai Pasal 23 ayat 2 UU KUP sttd UU HPP, tapi yg digugat hanya atas prosedur/tata cara penerbitan yg tidak sesuai saja
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139472_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion