faq:2022:04:07:000139448_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min @kring_pajak saya mau memastikan. Saya pengguna aplikasi Pintu (jual beli crypto). Dalam aplikasi itu kami menjual dan membeli. Apakah ketika saya menjual itu saya harus setor sendiri pasal 22? (PMK 68/2022 pasal 22 ayat 3) Atau yang dimaksud pintu akan menerbitkan+ Bukti potong lalu pada akhir tahun bupot tersebut diberikan ke kami? Terima kasih https://twitter.com/tripletkim/status/1511907499988774912
Jawaban
WPDN ya frid yang jual? sesuai pasal 22 ayat 1 ada pengecualian pemungutan untuk PMSE, jika platformnya masuk ke pasal 22 ayat 1 maka atas penghasilan penjualan aset kripto disetor sendiri oleh penjual aset kripto (pasal 22ayat 3 PMK-68/2022)
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139448_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion