User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139376_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q: @kring_pajak selamat siang kak, mau tanya jika Anak memiliki saham 10% dan orang tua memiliki 90% saham di pt a, 2 taun kemudian orang tua tersebut memberikan hibah berupa uang tunai, untuk membeli tanah, @kring_pajak apakah pemberian uang tunai ada dikenakan unsur kepemilikan dan objek pajak ?? mengingat saham yang dimiliki anak trsebut hanya 10% terimakasih


Jawaban

#11A: bisa dijelaskan terkait hibah yg bukan termasuk objek pajak menurut Pasal 1 PMK-245/PMK.03/2008): Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh: a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; …… dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. jelaskan juga Pasal 3 ayat 1nya: Ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumban

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P D S W P
X O H A U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L E᠎ V I X
 
faq/2022/04/07/000139376_1234.txt · Last modified: (external edit)