faq:2022:04:07:000139340_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sesuai per 03/2022, ini untuk batas upload fp yang tanggal 15 masa selanjutnya, berlaku juga untuk masa maret yang belum diupload?
Jawaban
Ketentuan PER-03/2022 berlaku mulai 1 April 2022. Untuk perlakuan atas FP Masa Maret terkait Pasal 18 PER-03/2022 arahkan WP melakukan surat menyurat ke Direktorat Peraturan Perpajakan 1. Untuk informasi kontak dan alamatDit PP 1 dapat dilihat di https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139340_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion