faq:2022:04:07:000139338_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misal dalam 1 bulan ada 5 invoice dengan 1 customer yang sama, 3 inv digabung jadi 1 FP, 2 inv bikin FP sendiri-sendiri, Apakah boleh? kalo dikaitkan dengan aturan fp gabungan yg diperkenankan 1 fp gabungan sj dalam sebulan, berarti 5 penyerahan dlm 1 fp gabungan atau case wp tsb boleh? (krn cuma ada 1 fp gabungan)
Jawaban
pasal 70 pmk-18/2021: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139338_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion