faq:2022:04:07:000139336_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
rumah sakit yang m,enyerahkan obat ke pasien apakah boleh menerbitkan faktur pajak digunggung?
Jawaban
sepanjang memenuhi karakteristik PKP pedagang eceran sesuai Pasal 25 ayat 2 PER-03/2022 dan barang atau jasa yang diserahkan bukan barang atau jasa tertentu yang diatur di Pasal 29. maka tetap boleh buat faktur pajak digunggung
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139336_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion