Tanya
Selamat Pagi Bapak / Ibu, Saya Yanto mau bertanya tentang besaran PPN dan PPh yang dikenakan dalam bisnis Freight Forwading dalam kasus seperti: - Transaksi dengan Freight Forwading dari Luar Negeri - Transaksi dengan Freight Forwarding yang memiliki BUT dalam Negeri, dalam hal ini pembayaranya melalui BUT tersebut. - Pelayaran dari Luar Negeri - Pelayaran dari Luar Negeri yang memiliki BUT di dalam Negeri Terkait 4 situasi di atas, berapa besaran PPN dan PPh yang mungkin dikenakan dan das
Jawaban
<WRAP> Terkait pph -Untuk transaksi FF dengan wpln, defaultnya di potong pph 26 20% , klo ada dgt ikut ke tax treaty antar Negara -untuk transaksi FF dgn but maka di potong pph 23 2% -Untuk tranksasi jasa pelayaran dari LN dipotong pph 26 20%, klo ada dgt bisa pke taxtraety yg mengatur antar dua Negara -untuk pelayaran LN yang memiliki BUT dipotong pph pasal 15 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion