User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139330_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Pagi Bapak / Ibu, Saya Yanto mau bertanya tentang besaran PPN dan PPh yang dikenakan dalam bisnis Freight Forwading dalam kasus seperti: - Transaksi dengan Freight Forwading dari Luar Negeri - Transaksi dengan Freight Forwarding yang memiliki BUT dalam Negeri, dalam hal ini pembayaranya melalui BUT tersebut. - Pelayaran dari Luar Negeri - Pelayaran dari Luar Negeri yang memiliki BUT di dalam Negeri Terkait 4 situasi di atas, berapa besaran PPN dan PPh yang mungkin dikenakan dan das


Jawaban

<WRAP> Terkait pph -Untuk transaksi FF dengan wpln, defaultnya di potong pph 26 20% , klo ada dgt ikut ke tax treaty antar Negara -untuk transaksi FF dgn but maka di potong pph 23 2% -Untuk tranksasi jasa pelayaran dari LN dipotong pph 26 20%, klo ada dgt bisa pke taxtraety yg mengatur antar dua Negara -untuk pelayaran LN yang memiliki BUT dipotong pph pasal 15 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D O L B T
G᠎ K M N M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D I T S​ F
 
faq/2022/04/07/000139330_1234.txt · Last modified: (external edit)