faq:2022:04:07:000139328_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin mau bertanya terkait pemberlakuan ppn 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, jadi kami ada pembayaran kontraktual yang akhir kontraknya 31 Maret 2022 dan pembayarannya akan dilaksanakan pada awal april, nah untuk faktur pajaknya apakah tetap menggunakan faktur pajak 10 % tertanggal 31 Maret 2022 atau karena pembayarannya dilaksanakan april maka faktur pajaknya ditetapkan di awal april dengan ppn 11 %? in yg april udh tarif 11% semua kah mas/mbak?
Jawaban
untuk buat faktur adalah sesuai dengan kapan membuat di aplikasi efaktur ya mbak. kalau buatnya april, maka tarifnya sudah 11% harusnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139328_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion