faq:2022:04:07:000139322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk PPN rumah tapak buat FP 01 dan 07. kalau yang 01 sudah dibuat tapi DPP nya masih salah bagaimana?
Jawaban
buat FP pengganti dulu. kemudian bikin faktur pajak lagi buat yang 07.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139322_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion