faq:2022:04:07:000139285_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau memastikan di lampiran per 03 2022 terkait tata cara pembatalan fp tidak ada lagi klausul pemberitahuan ke kpp, berarti per 1 april jika ada pembatalan fp tidak perlu ada pemberitahuan ya?
Jawaban
Iya betul..sesuai lampiran huruf K PER 03/ 2022
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139285_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion