faq:2022:04:07:000139275_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sesuai dgn ketentuannya di PER 03/2022 fp harus diulpoad plg lambat tgl 15.jika lupa upload di tgl 16 akan riject. .apa akan ada sanksi ato denda?
Jawaban
Arahnya terlambat bikin faktur pajak.. bisa kena denda 1% dari DPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139275_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion