User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139244_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan WP belum PKP, melakukan ekspor jasa. Jasa pelayanannya berupa peninjauan konten video, mengaudit, dan memberi label video, berkomunikasi dengan pembuat konten, dll. Pertanyaannya : 1) apakah ini termasuk pda kategori layanan informasi dan teknologi sesuai dengan PMK 32. 2) Jika saya belum PKP, bagaimana perlakuan PPN nya? mohon disertakan peraturan yang melandasi.


Jawaban

1. Normatif, sepanjang memang memenuhi kriteria/definisinya, bisa masuk, kita g bisa memberi penegasan 2. PMK 32 th 2019 pasal 2

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ C P K C
O U G A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P G B B E
 
faq/2022/04/07/000139244_1234.txt · Last modified: (external edit)