faq:2022:04:07:000139241_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk ketentuan Pasal 18 PER-03/2020 berlaku untuk semua FP dan ketentuan batas pelaporan SPT Masa PPN masih sesuai PER-29/2015 kah?
Jawaban
Berlaku untuk FP Keluaran normal aja ka. Buat pelaporan SPT Masa PPN masih mengacu ke PMK-9/2018 Pasal 10 ayat (7)
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139241_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion