Tanya
Pasal 7 ayat 2 PER 03 2022. “Wajib mengisi merek, tipe, varian dan nomor rangka ini bertujuan untuk dilakukan registrasi kendaraan.” Nah, yang melakukan registrasi ini adalah PKP sebagai dealer, untuk Distributor Motor yang menjual ke dealer nya apakah wajib untuk mencantumkan nomor rangka? soalnya WP baca lampiran huruf C, contohnya adalah PKP dealer dan dijual ke konsumen akhir. Ini bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
sudah di gali, disini fp yang wajib di cantumkan keterangan kendaraan bermotor yakni penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru. Jika yang dimaksud wp penyerahan dari dealer ke distributor tidak dilakukan registrasi karna nantinya akan di jual ke konsumen akhir, berarti belum perlu. Nanti jika distributor menjual ke konsumen akhir, pastikan dilakukan registrasi kend bermotor baru, saat itulah perlu di cantumkan keterangan k
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion