faq:2022:04:07:000139210_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Barang hasil pertambangan berbetuk pasir, sekarang menjadi objek ppn, dibebaskan atau tidak dipungut?
Jawaban
iya, menjadi objek ppn. namun apakah tidak dipungut atau dibebaskan itu akan diatur melalui aturan turunan. silahkan ditunggu aturannya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139210_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion