faq:2022:04:07:000139198_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di pmk ini kan ada kewajiban ppn ya, apakah sebelum ketentuan ini atas jasa keuangan ini memang dikecualikan dari objek ppn?
Jawaban
klo dulu jasa keungaan sbelum uu hpp memang bukan objek karna ada di pasal 4a ayat 3, tapi setelah uu hpp berlaku, jasa keuangan udh jadi objek, tapi fapat fasilitas 16b
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139198_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion