faq:2022:04:07:000139195_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau penghasilan peer to peer, misalkan lender dapet komisi/selisih bunga apakah dipotong pph juga?
Jawaban
apakah yang dimaksud lender ini yang meminjamkan uang? pasal 3 ayat 2 atas penghasilan bunga yang di terima pemberi pinjaman di kenakan pemotongan pph 23 (klo wpdn) bunga fullnya aja dia kena pph, apalagi klo bunganya yg diberikan hanya selisihnya karna di potong penyelenggara
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139195_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion