faq:2022:04:07:000139193_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp dikukuhkan 2016, ada penyerahan di februari 2016 tapi setelah itu tidak ada penyerahan lagi, itu masuk belum penyerahan dan harus bayar kembali tidak ?
Jawaban
kalau jenis penyerahannya tidak memenuhi kriteria belum menyerahkan di pmk 18/2021 pasal 55, maka sudah dianggap ada penyerahan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139193_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion