User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139188_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022 batasan tanggal 15 bulan berikutnya


Jawaban

(2) Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang: NSFP yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A H E W᠎ J
J U S H G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Z F​ C O
 
faq/2022/04/07/000139188_1234.txt · Last modified: (external edit)