faq:2022:04:07:000139188_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022 batasan tanggal 15 bulan berikutnya
Jawaban
(2) Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang: NSFP yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139188_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion