faq:2022:04:07:000139172_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah melakukan penyerahan bkp tapi hanya 1 bulan. setelah itu tidak ada penyerahan lagi. apakah pm bisa dikreditkan?
Jawaban
Bisa seharusnya. karena WP sudah pernah melakukan penyerahan. ikuti ketentuan pengkreditan pajak masukan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139172_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion