faq:2022:04:07:000139170_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
<WRAP> Berdasarkan aturan sebelumnya PMK No 30 Tahun 2014 perihal pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas dan perhiasan, PPN nya dihitung dari DPP x 10% dengan DPP
Jawaban
<WRAP> Penyerahan Emas Perhiasan dan / atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang PPN. (Pasal 2 ayat (1) PMK-30/PMK.03/2014) Besar PPN terutang
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139170_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion