User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139170_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

<WRAP> Berdasarkan aturan sebelumnya PMK No 30 Tahun 2014 perihal pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas dan perhiasan, PPN nya dihitung dari DPP x 10% dengan DPP


Jawaban

<WRAP> Penyerahan Emas Perhiasan dan / atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang PPN. (Pasal 2 ayat (1) PMK-30/PMK.03/2014) Besar PPN terutang

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X M D Y U
A T F U P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E A F U C
 
faq/2022/04/07/000139170_1234.txt · Last modified: (external edit)