faq:2022:04:07:000139166_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba utk transaksi bunga pinjaman yg terjadi sebelum pmk 69/2022 itu apakah dipotong pph 23?
Jawaban
jika yang menerima wpdn atau but, ya, ttp di potong pph 23. di pmk 69 tersebut pun sebenarnya ttp kena pph 23
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139166_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion