User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139156_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bisa ga asaya lapor ebuni tapi lapor pasal 23 pakai ebupot biasa?


Jawaban

tidak bisa, Pemotong/Pemungut PPh yang telah membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a tidak dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan selain yang diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini untuk Masa Pajak selanjutnya.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I T U W Z
S T B G​ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V R J N D
 
faq/2022/04/07/000139156_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1