faq:2022:04:07:000139155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penghasilan usaha WP dikenakan pph 15, namun ada penghasilan yg bukan termasuk objek pajak (tdk kena pph tdk kena ppn) itu apakah tetap dihitung dalam pajak badan yang terutang? baik untuk PKP maupun jika untuk penentuan bruto peggunaan tarif, yg bukan objek kan berarti tidak masuk ya Mas Mbak?
Jawaban
ini buat menghitung penghasilan kena pajak SPT Tahunan kan ya? iya ga masuk kalo bukan objek, tapi tetap diinput di spt tahunan nanti di kolom yg penghasilan bukan objek
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139155_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion