faq:2022:04:07:000139128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mendapat stp untuk masa 2021 , dikarenakan ada kesalahan masa untuk pembayaran pph 21 januari, namun salah menjadi pembayaran masa desember 2021, jika saya pbk apakah stpnya bisa dibatalkan?
Jawaban
#6a: by pm, syarat pembatalan stp ada di pmk 8 -2013 pasal 17. Jika memenuhi klausul tersebut wp bisa coba ajukan, namun wewenang mengabulkan atau tidak ada di kpp
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139128_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion