faq:2022:04:07:000139127_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perlakuan PPN untuk pasir yang diambil dari sungai sesuai dengan peraturan terbaru bagaimana ya?,.masuk BKP atau masih termasuk tidak kena PPN? Mas/mba, ini cukup jelasin aja kalo untuk jenis Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dihapus dari Jenis barang yang tidak dikenai PPN aja ya? Kalo aturan turunan ttg ini emang belum ada di pmk baru itu kan ya?
Jawaban
Sesuai UU HPP, Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya udah dihapus dari pasal 4A. Untuk aturan turunnny belum ada di 14 PMK baru itu.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139127_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion