faq:2022:04:07:000139117_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sore admin, mengenai pasal 18 ini berarti untuk masa Maret terakhir bikin faktur tanggal 15 April dan masa April paling lambat tgl 15 Mei dst? Lalu kalau kita ada kelewat inv Januari yg belum dibuatkan FP berarti sudah gk bisa dibuat mundur?
Jawaban
yg tanggal 15 bulan berikutnya adalah batas waktu upload/unggah FP, bukan tanggal bikin FP nya. Batas waktu upload di pasal 18, batas waktu buat FP di pasal 33, saat pembuatan FP di pasal 3 pasal 4 (PER 03 th 2022)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139117_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion