User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139115_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min mohon penjelasan atas point 5a (lampiran per 03 2022). Apakah sama dengan case apabila saya upload FP di e-faktur dengam contoh invoice dan faktur pajak tertgl.01.04.2022 tapi saya baru upload di efaktur tgl. 06.04.2022 dianggap sebagai keterlambatan & kena sanksi


Jawaban

<WRAP> contoh 5a adalah yg telat terbit, sedangkan contoh 5b (merujuk ke contoh 3a) adalah yg tidak terlambat. terlambat tidaknya melihat ke tanggal FP, bukan tanggal upload. jika tanggal FP

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M M K V K
I D G R Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B V​ E P T
 
faq/2022/04/07/000139115_1234.txt · Last modified: (external edit)