faq:2022:04:07:000139115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mohon penjelasan atas point 5a (lampiran per 03 2022). Apakah sama dengan case apabila saya upload FP di e-faktur dengam contoh invoice dan faktur pajak tertgl.01.04.2022 tapi saya baru upload di efaktur tgl. 06.04.2022 dianggap sebagai keterlambatan & kena sanksi
Jawaban
<WRAP> contoh 5a adalah yg telat terbit, sedangkan contoh 5b (merujuk ke contoh 3a) adalah yg tidak terlambat. terlambat tidaknya melihat ke tanggal FP, bukan tanggal upload. jika tanggal FP
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139115_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion