User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139113_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau di pmk 231/2019 kan disebutin pkp rekanan wajib membuat fp saat menyampaikan tagihan ke instansi pemerintah. Sebenernya saat pembuatan faktur kalau transaksi wapu itu tetep ngikut ketentuan saat penyerahan/penerimaan uang atau ngikut apa yang disebutin di pmk ini (saat tagihan)?


Jawaban

Sesuai PMK 231/2019, saat pembuatan faktur adalah saat menyampaikan tagihan, kita tetap mengikuti ketentuan tsb yaa

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K E᠎ G L R
X F N H B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z M U V Y
 
faq/2022/04/07/000139113_1234.txt · Last modified: (external edit)