faq:2022:04:07:000139113_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau di pmk 231/2019 kan disebutin pkp rekanan wajib membuat fp saat menyampaikan tagihan ke instansi pemerintah. Sebenernya saat pembuatan faktur kalau transaksi wapu itu tetep ngikut ketentuan saat penyerahan/penerimaan uang atau ngikut apa yang disebutin di pmk ini (saat tagihan)?
Jawaban
Sesuai PMK 231/2019, saat pembuatan faktur adalah saat menyampaikan tagihan, kita tetap mengikuti ketentuan tsb yaa
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139113_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion