faq:2022:04:07:000139106_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya min, jadi WP kalo mau benerin SPT PPN yg sebelumnya karna baru nemu ada yg belum dilaporkan udh gak bisa dong ya? https://twitter.com/ben_joe71/status/1511845518737297412
Jawaban
halo mas rahman, kalau sesuai dengan per-03 kan efaktur wajib diupload paling lambat tgl 15 bulan berikutnya setelah dibuat di efaktur. kalau wp lupa membuat faktur pajak normal atas transaksi yang sebelumnya, silahkan diinput di efaktur sesuai dengan tanggal pembuatannya dan di laporkan spt sesuai dengan masa pembuatan fakturnya. tapi jadinya telat buat faktur pajak. dan pembuatan faktur ini masih dianggap faktur pajak selama belum melewati 3 bulan dari dari sejak saat faktur pajak seharusnya d
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/07/000139106_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion