Tanya
Perusahaan Saya menerima Uang Muka tgl 21 Maret 2022 dari PT. ABC, Kemudian melakukan penyerahan BKP dan JKP yang bukan merupakan bagian dari Uang Muka pada tanggal 30 Maret 2022 kepada PT. ABC. PERTANYAAN: Apakah Invoice Uang Muka, kemudian Invoice Penyerahan BKP & JKP boleh menggunakan 1 faktur pajak gabungan?
Jawaban
Hai mas iman, disni wp nya ada bayar uang muka 12 maret (yg mungkin penyerahannya di masa berikutnya), lalu melakukan penyerahan di 30 maret (yg gk ada hubungannya sama uang muka tadi) coba cek di penjelasan pasal 13 uu ppn ayat 2a wpnya ttp bsa buat fp gabungan. Lihat contoh 3 nya mas, intinya faktur pajak gabungan bisa di buat meliputi seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka kepada penerima bkp jkp yang sama selama 1 bulan kalender Bulan yang sama
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion