User Tools

Site Tools


faq:2022:04:07:000139096_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tanya kak kalau mau pembetulan pph 24 unifikasi dan ternyata lebih bayar apakah bisa melakukan pembetulan mengingat sebelumnya pada identitas pemotong saya memilih pengembalian atas pajak yg tidak seharusnya terutang.


Jawaban

kembali ke UU KUP Pasal 8 ya untuk pembetulannya. bisa dilakukan pembetulan selama memang belum dilakukan pemeriksaan dan dalam hal SPT menyatakan LB disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q G᠎ D E
Q H P B​ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Y S T L
 
faq/2022/04/07/000139096_1234.txt · Last modified: (external edit)