User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000186045_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah pembelian mesin secara impor dengan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dapat dijual Kembali? Apakah ada ketentuan setelah kepemilikan berapa lama mesin tersebut dapat dijual Kembali? Misal setelah 5 tahun kepemilikan baru bisa dijual Kembali


Jawaban

bisa dijual kembali. tapi kalau dpindahtangankan ke pihak lain dalam kurun waktu kurang dari 4 tahun dari impor/perolehan mesin maka PPN yg terutang atas impor/penyerahan wajib dibayar (pasal 23 ayat 1 PMK 115 2021)

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J K R W C
X​ E J Z P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F K T R H
 
faq/2022/04/06/000186045_1234.txt · Last modified: (external edit)