faq:2022:04:06:000186045_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah pembelian mesin secara impor dengan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dapat dijual Kembali? Apakah ada ketentuan setelah kepemilikan berapa lama mesin tersebut dapat dijual Kembali? Misal setelah 5 tahun kepemilikan baru bisa dijual Kembali
Jawaban
bisa dijual kembali. tapi kalau dpindahtangankan ke pihak lain dalam kurun waktu kurang dari 4 tahun dari impor/perolehan mesin maka PPN yg terutang atas impor/penyerahan wajib dibayar (pasal 23 ayat 1 PMK 115 2021)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/06/000186045_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion