User Tools

Site Tools


faq:2022:04:06:000183729_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait PMK 67/2022 jasa agen asuransi Jika terdapat transaksi tgl 4 April yg sudah terlanjur tidak dikenakan PPN bagaimana ya? Membuat fp sekarang apakah dianggap terlambat?


Jawaban

Halo bel, apabila jasanya memang masuk definisi jasa agen asuransi dan diserahkan setelah 1 april 2022, maka sesuai pmk-67/2022 betul seharusnya terutang PPN. Jasa agen asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelayanan oleh agen asuransi dalam rangka mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. Nanti bisa dijelaskan pasal 5nya ya bel, diwajibkan membuat FP tapi bisa berupa dokumen sesuai pasal 5 ayat (2)nya yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan jangka waktu pembuatannya di pasal 5 ayat (5) huruf a-nya. Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibuat: a. paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran komisi atau irribalan dengan nama dan dalam bentuk apapun oleh Agen Asuransi; atau b. pada saat penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N O​ F U J
T U J J I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T R E B A
 
faq/2022/04/06/000183729_1234.txt · Last modified: (external edit)